MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Fiqh
Muamalah
Dengan judul
“MURABAHAH”
![]() |
DISUSUN
OLEH :
-
UMI AISYAH TUSADIAH ( 20120730110 )
-
SISKA RUKMANAWATIK ( 20120730240 )
-
HENDIK SUKMA SETIAWAN ( 20120730147 )
-
AYU SEPTY HANDAYANI ( 20120730235 )
-
DAVID WAHYU RAMADHAN ( 20120730118 )
-
GALANG QORI’HIDAYAT ( 20120730140 )
EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FALKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH
YOGYAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini lembaga
keuangan berlabel syariah berkembang dalam skala besar dengan menawarkan
produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa
Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah
tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar
jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa
semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini
penulis akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbankan
syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah Murabahah.
Murabahah adalah
salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai
sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan
syariah yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Karena
keuntungan yang menjanjikan itulah Sehingga semua atau hampir semua
lembaga keuangan syariah menjadikannya sebagai produk financing dalam
pengembangan modal mereka.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian Murabahah?
2. Bagaimana
aplikasi Murabahah pada Perbankan Islam ?
3. Apa
Fatwa DSN MUI ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Akad Murabahah
Secara
linguistik, murabahah berasal berarti kata ribh
yang bermakna tumbuh dan berkembang dalam perniagaan. Menjual barang secara
Murabahah berarti menjual barang dengan adanya tingkat keuntungan tertentu,
misalnya mendapatkan keuntungan 1 dirham atas harga pokok pembelian 10 dirham.
Secara istilah terdapat devinisi yang diberikan ulama diantaranya Ibnu Rusyd
Al-Maliki mengatakan Murabahah adalah jual beli komoditas dimana penjual
memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan
tingkat keuntungan yang diberikan. Dari devinisi diatas disimpulkan bahwa
Murabahah adalah jual beli dengan dasar adanya informasi dari pihak penjual
terkait dengan harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Murabahah
mencerminkan transaksi jual beli dimana harga jual merupakan akumulasi dari
biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendatangan obyek transaksi (harga
pokok pembelian) dengan tambahan keuntungan tertentu yang diinginkan penjual (margin), dimana harga beli dan jumlah
keuntungan yang diinginkan diketahui ileh pembeli.
B.
Landasan
Syariah Jual Beli Murabahah
Murabahah
merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini berlandaskan atas
dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits ataupun ijma ulama.
1.
Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela diantaramu” QS.
An-Nisa (4:29). Ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang batil diantara
transaksi yang dikategorikan yang batil adalah yang mengandung bunga (riba)
sebagaimana terdalpat dalam sistem kredit konvensional. Berbeda dengan
Murabahah, dalam akad ini tidak ditemukan unsur bunga, namun hanya menggunakan
margin. Disamping itu, ayat ini mewajibkan untuk keabsahan setiap transaksi murabahah harus berdasarkan prinsip
kesepakatan antara pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang dijelaskan
dan dipahami segala hal yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing.
2.
Al-Hadits
Nabi bersabda: “ada tiga hal yang mengandung berkah, jual
beli tidak secara tunai, muqaradlah (murabahah) dan mencampur gamdum dengan
jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual” Hadist riwayat
Ibnu Majah merupakan dalil lain dibolehkannya murabahah yang dilakukan secara
tempo. Kedudukan hadits ini lemah, namun demikian banyak ulama yang
menggunakannya sebagai dalil sebagai akad mudarabah atau jual beli tempo.
Dengan pembiayaan murabahah yang dilakukan secara tempo, dalam arti, nasabah
diberi tenggang waktu untuk melakukan pelunasan atas harga komoditas sesuai
kesepakatan.
C.
Syarat
dan Rukun Jual Beli Murabahah
Syarat
jual beli murabahah menurut al-kasani adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui harga pokok (harga beli),
disyaratkan bahwa harga beli harus diketahui oleh pembeli kedua, karena hal itu
merupakan syarat mutlak bagi keabsahan bai’ murabahah.
2.
Adanya kejelasan margin yang diinginkan
penjual kedua, keuntungan harus dijelaskan nominalnya kepada pembeli kedua atau
dengan menyebutkan presentase dari harga beli.
3.
Modal yang dgunakan untuk membeli objek
transaksi harus merupakan barang mitsli.
4.
Objek transaksi dan alat yang digunakan
tidak boleh berupa barang ribawi.
5.
Akad jual beli pertama harus sah adanya.
6.
Informasi yang wajib dan tidak
diberitahukan dalam bai’ murabahah.
Menurut Jumhur
Ulama, rukun dan syarat yang terdapat dalam bai’ murabahah sama dengan rukun
dan syarat yang terdapat dalam jual beli, dan hal itu identik dengan rukun dan
syarat yang harus ada dalam akad. Menurut Hanfiyah, rukun yang terdapat dalam
jual beli hanya satu yaitu sighat (ijab
qabul). Berbeda dengan jumhur ulama, rukun yang terdapat dalam jual beli
dijelaskan secara terperinci yaitu ‘aqid (orang
yang bertransaksi), sighat (ijab
qabul), dan ma’qud ‘alaih (objek
transaksi).
D.
Modal
dan Unsur Pendukungnya
Modal disini
diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan penjual untuk mendapatkan komoditas
yang dijadikan sebagai objek akad jual beli murabahah, biaya yang digunakan
untuk membeli komoditas. Modal dalam jual ini tidak hanya terdiri atas harga
pokok pembelian, tapi terdapat unsur pendukung lainnya. Yaitu, biaya lain yang
dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas tersebut, mulai dari biaya
transportasi, administrasi biaya pemelihartaan, biaya distribusi dan biaya
lainnya yang terkait dan melekat dalam komoditas (overhead cost).
E.
Murabahah
Lil Amir Bis Syira’
Jual beli
murabahah lil amir bis syira’ merupakan istilah yang relatif baru, dan
diperkenalkan pertama kali oleh Sami Hamoud dalam desertasinya berjudul
‘Tathwir al A’mal al Masyrafiah Bima Yattafiq asy-Syariah al Islamiyah’.
Menurut beliau Murabahah Lil Amir bis Syira’
adalah transaksi jual beli dimana seorang nasabah datang kepada pihak bank
untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan ia berjanji
akan membeli komoditas tersebut secara murabahah, yakni sesuai dengan harga
pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati oleh kedua
pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara installment (cicilan
berkala) sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki.
Dalil yang
mendukung keabsahan murabahah lil amir bis syira’ adalah sebagai berikut:
1.
hukum asal dalam muamalah adalah
diperbolehkan (mubah).
2.
Keumuman nash alquran dan Hadis
menunjukkan kehalalan segala bentuk jual beli,
kecuali terdapat dalil khusus yang melarangnya.
3.
Terdapat nash ulama fiqh yang mengakui
keabsahan akad ini, diantaranya pernyataan imam Syafi’i.
4.
Transaksi muamalah dibangun atas asas
maslahat.
5.
Pendapat yang memperbolehkan bentuk
murabahah ini dimaksudkan untuk memudahkan persoalan hidup manusia.
Dalil
yang mendukung diharamkannya murabahah lil amir bis syira’ adalah sebagai
berikut:
1.
murabahah lil amir bis syira’ diharamkan
syara’, karena ia identik dengan menjual sesuatu yang tidak dimiliki (bai’ maa
laisa ‘indak).
2.
Akad murabahah ini batil karena ia
merupakan bentuk jual beli mu’allaq.
3.
Murabahah lil amir bis syira’ merupakan
bentuk rekayasa atau khilah pinjaman dengan basis riba.
4.
Bentuk murabahah ini identik dengan jual
beli ‘inah.
5.
Jual beli ini masuk dalam kategori bai’
atain fi bai’ah (dua transaksi dalam satu akad) dan Rasulullah telah melarang
transaksi ini.
F.
Ba’i
Muajjal (Bai’ Bitsaman Ajil)
Bai’ muajjal
adalah jual beli komoditas, dimana pembayaran atas harga jual dilakukan dengan
tempo atau waktu tertentu diwaktu mendatang. Bai’ muajjal akan sah jika waktu
pembayaran ditentukan secara pasti, seperti dengan menyebut periode waktu
secara spesifik, misalnya 2 atau 3 bulan mendatang. Jika pembayaran tidak
ditentukan secara spesifik maka akad jual beli batal adanya. Bai’ muajjal
mendapat pengakuan dari syariah seperti halnya akad jual beli, landasan syariah
atas keabsahan bai’ muajjal sama dengan akad jual sebagaimana yang telah
dijelaskan. Bai’ muajjal ini merupakan refleksi jika jual beli murabahah
dilakukan secara cicilan atau angsuran dalam proses pembayaran harga yang
disepakati dalam kontrak jual beli.
G.
Skema
Pembiayaan Murabahah
Dalam pembiayaan
murabahah, sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yang melakukan transaksi jual
beli, yaitu bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli barang.
1
negosiasi & persyaratan
2
Akad jual beli
6
bayar
3 beli
barang 5.
Terima barang
dan
dokumen
4
kirim barang
Keterangan :
1. Bank
syariah dan nasabah melakukan negosiasi tentang rencana transaksi jual beli
yang akan dilaksanakan. Poin negosiasi meliputi jenis barang yang akan dibeli,
kualitas barang, dan harga jual.
2. Bank
syariah melakukan akad jual beli dengan nasabah, dimana bank syariah sebagai
penjual dan nasabah sebagai pembeli. Dalam akad jual beli ini, ditetapkan
barang yang menjadi objek jual beli yang telah dipilih nasabah dan harga jual
barang.
3. Atas
dasar akad yang dilaksanakan antara bank syariah dan nasabah, maka bank syariah
membeli barang dari supplier. Pembelian yang dilakukan bank syariah ini sesuai
dengan keinginan nasabah yang tertuang dalam akad.
4. Supplier
mengirimkan barang kepada nasabah atas perintah bank syariah.
5. Nasabah
menerima barang dari supplier dan menerima dokumen kepemilikan barang tersebut.
6. Setelah
menerima barang dan dokumen, maka nasabah melakukan pembayaran. Pembayaran yang
lazim dilakukan oleh nasabah ialah dengan cara angsuran.
H.
Aplikasi Pembiayaan Murabahah Dalam Bank Syariah
1. Penggunaan
akad Murabahah
a.
Pembiayaan murabahah merupakan jenis
pembiayaan yang sering diaplikasikan dalam bank syariah, yang pada umumnya
diagunakan dalam transaksi jual beli barang investasi dan barang-barang yang
diperlukan oleh individu.
b.
Jenis penggunaan pembiayaan murabahah
lebih sesuai untuk pembiayaan investasi dan konsumsi. Dalam pembiayaan
investasi, akad murabahah sesuai karena ada barang yang akan diinvestasi oleh
nasabah atau akan ada barang yang menjadi objek investasi. Dalam pembiayaan
konsumsi, biasanya barang yang akan dikonsumsi oleh nasabah jelas dan terukur.
c.
Pembiayaan murabahah kurang cocok untuk
pembiayaan modal kerja yang diberikan langsung dalam bentuk uang.
2. Barang
yang digunakan sebagai objek jual beli
a.
Rumah
b.
Kendaraan bermotor dan atau alat
transportasi
c.
Pembelian alat-alat industri
d.
Pembelian pabrik, gudang, aset tetap
lainnya
e.
Pembelian aset yang tidak bertentangan
dengan syariah islam
3. Bank
a.
Bank berhak menentukan dan memilih
supplier dalam pembelian barang.
b.
Bank menerbitkan purchase order (PO)
sesuai dengan kesepakatan antara bank syariah dan nasabah agar barang dikirim
ke nasabah.
c.
Cara pembayaran yang dilakukan oleh bank
syariah yaitu mentransfer langsung pada tekening supplier atau penjual, bukan
pada rekening nasabah.
4. Nasabah
a.
Nasabah harus sudah cakap menurut hukum,
sehingga dapat melaksanakan transaksi.
b.
Nasabah memiliki kemauan dan kemampuan
dalam melakukan pembayaran.
5. Supplier
a.
Supplier adalah orang atau bandan hukum
yang menyediakan barang sesuai permintaan nasabah.
b.
Supplier menjual barangnya kepada bank
syariah kemudian bank syariah akan menjual barang tersebut kepada nasabah.
c.
Dalam kondisi tertentu, bank syariah
memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan spesifikasi
yang telah ditetapkan dalam akad.
6. Harga
a.
Harga jual barang telah ditetapkan
sesuai dengan akad jual beli antara bank syariah dengan nasabah dan tidak dapat
berubah selama masa perjanjian.
b.
Harga jual bank syariah merupakan harga
jual yang disepakati antara nasabah dan bank syariah.
c.
Uang muka atas pembelian barang yang
dilakukan oleh nasabah (bila ada), akan mengurangi jumlah piutang murabahah
yang akan diangsur oleh nasabah.
7. Jangka
Waktu
a.
Jangka waktu pembiayaan murabahah dapat
diberikan dalam jangka pendek, menengah dan panjang sesuai dengan kemampuan
pembayaran oleh nasabah dan jumlah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah.
b.
Jangka waktu pembiayaan tidak dapat
diubah oleh salah satu pihak. Bila terdapat perubahan jangka waktu, maka
perubahan ini harus disetujui oleh bank syariah maupun nasabah.
8. Lain-lain
a.
Denda atas tunggakan nasabah,
diperkenankan dalam aturan perbankan syariah dengan tujuan untuk mendidik
nasabah untuk disiplin dalam melakukan angsuran atas piutang murabahah.
b.
Bila nasabah menunggak terus, dan tidak
mampu lagi membayar angsuran, maka penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan
melalui musyawarah. Bila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian
diserahkan kepada pengadilan agama.
fitur dan mekanisme
-
Bank bertindak
sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Murabahah dengan nasabah;
-
Bank dapat
membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
-
Bank wajib
menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan nasabah; dan
-
Bank dapat
memberikan potongan dalam besaran yang wajar dengan tanpa diperjanjikan dimuka.
Tujuan/Manfaat
1.
Bagi Bank
a.
Sebagai salah satu bentuk penyaluran
dana.
b.
Memperoleh pendapatan dalam bentuk
margin.
2.
Bagi Nasabah
a.
Merupakan salah satu alternatif untuk
memperoleh barang tertentu melalui pembiayaan dari bank.
b.
Dapat mengangsur pembayaran dengan
jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
I.
Fatwa Syariah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:
04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Pertama:
ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
a.
Bank dan nasabah
harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
b.
Barang yang
diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
c.
Bank membiayai
sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
d.
Bank membeli
barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e.
Bank harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara
utang.
f.
Bank kemudian
menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
g.
Nasabah membayar
harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h.
Untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian
khusus
dengan nasabah.
i.
Jika bank hendak
mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah
harus
dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi
milik bank.
Kedua: Ketentuan Murabahah
kepada Nasabah:
1. Nasabah
mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada
bank.
- Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus
membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
- Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada
nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)nya sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut
mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
- Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta
nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal
pemesanan.
- Jika nasabah kemudian menolak membeli barang
tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
- Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang
harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya
kepada nasabah.
- Jika uang muka memakai kontrak 'urbun sebagai
alternatif dari uang muka, maka
a.
jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut,
ia tinggal membayar sisa harga.
b.
jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik
bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan
tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi
kekurangannya.
Ketiga:
Jaminan dalam Murabahah:
1.
Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah
serius dengan pesanannya.
- Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan
jaminan yang dapat dipegang.
Keempat: Hutang dalam
Murabahah:
- Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam
transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang
dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah
menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap
berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
- Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa
angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
- Jika penjualan barang tersebut menyebabkan
kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan
awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta
kerugian itu diperhitungkan.
Kelima: Penundaan Pembayaran
dalam Murabahah:
1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan
menundapenyelesaian utangnya.
2.
Jika nasabah
menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa DSN MUI Murabahah
a)
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
b)
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
c)
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah
d)
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah
e)
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
f)
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi
Al-Murabahah)
g)
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
h)
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
i)
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah
BAB III
KESIMPULAN
Murabahah
adalah suatu jenis pembiayaan yang termasuk dalam kategori penjualan dengan
pembayaran tunda. Meskipun tidak didasarkan pada teks al-Quran dan Sunnah,
namun dalam kajian fiqh Islam jenis transaksi ini dapat dibenarkan. Bank-bank
Islam telah menggunakan kontrak murabahah dalam kativitas pembiayaan mereka
dimana barang-barang dilibatkan dan bank telah memperluas cakupan dan tingkat
penggunaannya. Pembiayaan semacam ini sekarang telah mencapai lebih dari tujuh
puluh lima persen pembiyaan bank Islam berkat kemampuannya untuk memberikan
keuntungan yang ditetapkan di muka dari investasi bank, sangat mirip dengan
keuntungan yang ditetapkan di muka pada bank-bank berbasis bunga.
Pembiayaan
murabahah dan harga kreditnya yang lebih tinggi jelas menunjukkan bahwa ada
nilai waktu dalam pembiayaan berbasis murabahah yang mendorong, meski secara
tidak langsung, kepada pengakuan nilai waktu pada uang. Gampang sekali
dilupakan bahwa mengakui nilai waktu pada uang secara logika menggiring kepada
pengakuan terhadap bunga. Dengan mengakui nilai waktu dalam transaksi-transaksi
murabahah dan kemudian penolakan hal yang sama dalam transaksi-transaksi
finansial, tampak sebagai sikap yang tidak konsisten dan tidak logis.
Bentuk
khusus kontrak keuangan yang sedang dikembangkan untuk menggantikan sistem
bunga dan transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil merupakan core product
bagi bisnis syariah sebab bisnis syariah secara eklisit melarang penerapan
tingkat bunga pada semua transaksi keuangannya bentuk bisnis yang berdasarkan
syariah dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syariah yaitu murabahah.
Murabahah
sebagai sebuah kegiatan kerjasama ekonomi antara dua pihak mempunyai bebrapa
ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka meningkat jalinan kerja sama dimana
bank membiayai pembelian yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran
ditangguhkan. Pembiayaan murabahah ini mirip dengan kredit modal kerja pada
bank konvensional, karena itu jangka waktu pembiayaan tidak lebih dari satu
tahun dan seringnya untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti rumah,
tanah, toko, mobil, motor dan sebagainya.
Pembiayaan murabahah merupakan
jenis pembiayaan yang sering diaplikasikan dalam bank syariah, yang pada
umumnya diagunakan dalam transaksi jual beli barang investasi dan barang-barang
yang diperlukan oleh individu.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ismail.
2011. Perbankan Syariah. Jakarta:
Kencana.
2.
Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta:
Pustaka Belajar.
