Kamis, 25 September 2014

MURABAHAH


MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Fiqh Muamalah
Dengan judul
“MURABAHAH”

logo-umy-warna.jpg
 












DISUSUN OLEH :
-         UMI AISYAH TUSADIAH                   ( 20120730110 )
-         SISKA RUKMANAWATIK                 ( 20120730240 )
-         HENDIK SUKMA SETIAWAN           ( 20120730147 )
-         AYU SEPTY HANDAYANI                ( 20120730235 )
-         DAVID WAHYU RAMADHAN          ( 20120730118 )
-         GALANG QORI’HIDAYAT                 ( 20120730140 )



EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FALKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS  MUHAMADIYAH  YOGYAKARTA


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syariah berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah Murabahah.
Murabahah adalah salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Karena keuntungan yang menjanjikan itulah Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syariah menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Murabahah?
2.    Bagaimana aplikasi Murabahah pada Perbankan Islam ?
3.    Apa Fatwa DSN MUI ?



























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Akad Murabahah
Secara linguistik, murabahah berasal berarti kata ribh yang bermakna tumbuh dan berkembang dalam perniagaan. Menjual barang secara Murabahah berarti menjual barang dengan adanya tingkat keuntungan tertentu, misalnya mendapatkan keuntungan 1 dirham atas harga pokok pembelian 10 dirham. Secara istilah terdapat devinisi yang diberikan ulama diantaranya Ibnu Rusyd Al-Maliki mengatakan Murabahah adalah jual beli komoditas dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diberikan. Dari devinisi diatas disimpulkan bahwa Murabahah adalah jual beli dengan dasar adanya informasi dari pihak penjual terkait dengan harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Murabahah mencerminkan transaksi jual beli dimana harga jual merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendatangan obyek transaksi (harga pokok pembelian) dengan tambahan keuntungan tertentu yang diinginkan penjual (margin), dimana harga beli dan jumlah keuntungan yang diinginkan diketahui ileh pembeli.

B.       Landasan Syariah Jual Beli Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini berlandaskan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits ataupun ijma ulama.
1.         Al-Qur’an
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela diantaramu” QS. An-Nisa (4:29). Ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang batil diantara transaksi yang dikategorikan yang batil adalah yang mengandung bunga (riba) sebagaimana terdalpat dalam sistem kredit konvensional. Berbeda dengan Murabahah, dalam akad ini tidak ditemukan unsur bunga, namun hanya menggunakan margin. Disamping itu, ayat ini mewajibkan untuk keabsahan setiap transaksi murabahah harus berdasarkan prinsip kesepakatan antara pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang dijelaskan dan dipahami segala hal yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing.
2.         Al-Hadits
Nabi bersabda: “ada tiga hal yang mengandung berkah, jual beli tidak secara tunai, muqaradlah (murabahah) dan mencampur gamdum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual” Hadist riwayat Ibnu Majah merupakan dalil lain dibolehkannya murabahah yang dilakukan secara tempo. Kedudukan hadits ini lemah, namun demikian banyak ulama yang menggunakannya sebagai dalil sebagai akad mudarabah atau jual beli tempo. Dengan pembiayaan murabahah yang dilakukan secara tempo, dalam arti, nasabah diberi tenggang waktu untuk melakukan pelunasan atas harga komoditas sesuai kesepakatan.

C.      Syarat dan Rukun Jual Beli Murabahah
Syarat jual beli murabahah menurut al-kasani adalah sebagai berikut :
1.         Mengetahui harga pokok (harga beli), disyaratkan bahwa harga beli harus diketahui oleh pembeli kedua, karena hal itu merupakan syarat mutlak bagi keabsahan bai’ murabahah.
2.         Adanya kejelasan margin yang diinginkan penjual kedua, keuntungan harus dijelaskan nominalnya kepada pembeli kedua atau dengan menyebutkan presentase dari harga beli.
3.         Modal yang dgunakan untuk membeli objek transaksi harus merupakan barang mitsli.
4.         Objek transaksi dan alat yang digunakan tidak boleh berupa barang ribawi.
5.         Akad jual beli pertama harus sah adanya.
6.         Informasi yang wajib dan tidak diberitahukan dalam bai’ murabahah.

Menurut Jumhur Ulama, rukun dan syarat yang terdapat dalam bai’ murabahah sama dengan rukun dan syarat yang terdapat dalam jual beli, dan hal itu identik dengan rukun dan syarat yang harus ada dalam akad. Menurut Hanfiyah, rukun yang terdapat dalam jual beli hanya satu yaitu sighat (ijab qabul). Berbeda dengan jumhur ulama, rukun yang terdapat dalam jual beli dijelaskan secara terperinci yaitu ‘aqid (orang yang bertransaksi), sighat (ijab qabul), dan ma’qud ‘alaih (objek transaksi).

D.      Modal dan Unsur Pendukungnya
Modal disini diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan penjual untuk mendapatkan komoditas yang dijadikan sebagai objek akad jual beli murabahah, biaya yang digunakan untuk membeli komoditas. Modal dalam jual ini tidak hanya terdiri atas harga pokok pembelian, tapi terdapat unsur pendukung lainnya. Yaitu, biaya lain yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas tersebut, mulai dari biaya transportasi, administrasi biaya pemelihartaan, biaya distribusi dan biaya lainnya yang terkait dan melekat dalam komoditas (overhead cost).

E.       Murabahah Lil Amir Bis Syira’
Jual beli murabahah lil amir bis syira’ merupakan istilah yang relatif baru, dan diperkenalkan pertama kali oleh Sami Hamoud dalam desertasinya berjudul ‘Tathwir al A’mal al Masyrafiah Bima Yattafiq asy-Syariah al Islamiyah’. Menurut beliau Murabahah Lil Amir bis Syira’ adalah transaksi jual beli dimana seorang nasabah datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan ia berjanji akan membeli komoditas tersebut secara murabahah, yakni sesuai dengan harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati oleh kedua pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara installment (cicilan berkala) sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki.
Dalil yang mendukung keabsahan murabahah lil amir bis syira’ adalah sebagai berikut:
1.         hukum asal dalam muamalah adalah diperbolehkan (mubah).
2.         Keumuman nash alquran dan Hadis menunjukkan kehalalan segala bentuk jual beli,  kecuali terdapat dalil khusus yang melarangnya.
3.         Terdapat nash ulama fiqh yang mengakui keabsahan akad ini, diantaranya pernyataan imam Syafi’i.
4.         Transaksi muamalah dibangun atas asas maslahat.
5.         Pendapat yang memperbolehkan bentuk murabahah ini dimaksudkan untuk memudahkan persoalan hidup manusia.
Dalil yang mendukung diharamkannya murabahah lil amir bis syira’ adalah sebagai berikut:
1.         murabahah lil amir bis syira’ diharamkan syara’, karena ia identik dengan menjual sesuatu yang tidak dimiliki (bai’ maa laisa ‘indak).
2.         Akad murabahah ini batil karena ia merupakan bentuk jual beli mu’allaq.
3.         Murabahah lil amir bis syira’ merupakan bentuk rekayasa atau khilah pinjaman dengan basis riba.
4.         Bentuk murabahah ini identik dengan jual beli ‘inah.
5.         Jual beli ini masuk dalam kategori bai’ atain fi bai’ah (dua transaksi dalam satu akad) dan Rasulullah telah melarang transaksi ini.

F.       Ba’i Muajjal (Bai’ Bitsaman Ajil)
Bai’ muajjal adalah jual beli komoditas, dimana pembayaran atas harga jual dilakukan dengan tempo atau waktu tertentu diwaktu mendatang. Bai’ muajjal akan sah jika waktu pembayaran ditentukan secara pasti, seperti dengan menyebut periode waktu secara spesifik, misalnya 2 atau 3 bulan mendatang. Jika pembayaran tidak ditentukan secara spesifik maka akad jual beli batal adanya. Bai’ muajjal mendapat pengakuan dari syariah seperti halnya akad jual beli, landasan syariah atas keabsahan bai’ muajjal sama dengan akad jual sebagaimana yang telah dijelaskan. Bai’ muajjal ini merupakan refleksi jika jual beli murabahah dilakukan secara cicilan atau angsuran dalam proses pembayaran harga yang disepakati dalam kontrak jual beli.

G.      Skema Pembiayaan Murabahah
Dalam pembiayaan murabahah, sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yang melakukan transaksi jual beli, yaitu bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli barang.

                                                         1 negosiasi & persyaratan

                                                           2 Akad jual beli

                                                         6 bayar


3 beli barang                                                      5. Terima barang
                                                                              dan dokumen


                                                                                             4 kirim barang



Keterangan :
1.      Bank syariah dan nasabah melakukan negosiasi tentang rencana transaksi jual beli yang akan dilaksanakan. Poin negosiasi meliputi jenis barang yang akan dibeli, kualitas barang, dan harga jual.
2.      Bank syariah melakukan akad jual beli dengan nasabah, dimana bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Dalam akad jual beli ini, ditetapkan barang yang menjadi objek jual beli yang telah dipilih nasabah dan harga jual barang.
3.      Atas dasar akad yang dilaksanakan antara bank syariah dan nasabah, maka bank syariah membeli barang dari supplier. Pembelian yang dilakukan bank syariah ini sesuai dengan keinginan nasabah yang tertuang dalam akad.
4.      Supplier mengirimkan barang kepada nasabah atas perintah bank syariah.
5.      Nasabah menerima barang dari supplier dan menerima dokumen kepemilikan barang tersebut.
6.      Setelah menerima barang dan dokumen, maka nasabah melakukan pembayaran. Pembayaran yang lazim dilakukan oleh nasabah ialah dengan cara angsuran.

H.      Aplikasi  Pembiayaan Murabahah Dalam Bank Syariah
1.      Penggunaan akad Murabahah
a.         Pembiayaan murabahah merupakan jenis pembiayaan yang sering diaplikasikan dalam bank syariah, yang pada umumnya diagunakan dalam transaksi jual beli barang investasi dan barang-barang yang diperlukan oleh individu.
b.        Jenis penggunaan pembiayaan murabahah lebih sesuai untuk pembiayaan investasi dan konsumsi. Dalam pembiayaan investasi, akad murabahah sesuai karena ada barang yang akan diinvestasi oleh nasabah atau akan ada barang yang menjadi objek investasi. Dalam pembiayaan konsumsi, biasanya barang yang akan dikonsumsi oleh nasabah jelas dan terukur.
c.         Pembiayaan murabahah kurang cocok untuk pembiayaan modal kerja yang diberikan langsung dalam bentuk uang.
2.      Barang yang digunakan sebagai objek jual beli
a.         Rumah
b.        Kendaraan bermotor dan atau alat transportasi
c.         Pembelian alat-alat industri
d.        Pembelian pabrik, gudang, aset tetap lainnya
e.         Pembelian aset yang tidak bertentangan dengan syariah islam
3.      Bank
a.         Bank berhak menentukan dan memilih supplier dalam pembelian barang.
b.        Bank menerbitkan purchase order (PO) sesuai dengan kesepakatan antara bank syariah dan nasabah agar barang dikirim ke nasabah.
c.         Cara pembayaran yang dilakukan oleh bank syariah yaitu mentransfer langsung pada tekening supplier atau penjual, bukan pada rekening nasabah.
4.      Nasabah
a.         Nasabah harus sudah cakap menurut hukum, sehingga dapat melaksanakan transaksi.
b.        Nasabah memiliki kemauan dan kemampuan dalam melakukan pembayaran.
5.      Supplier
a.         Supplier adalah orang atau bandan hukum yang menyediakan barang sesuai permintaan nasabah.
b.        Supplier menjual barangnya kepada bank syariah kemudian bank syariah akan menjual barang tersebut kepada nasabah.
c.         Dalam kondisi tertentu, bank syariah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam akad.
6.      Harga
a.         Harga jual barang telah ditetapkan sesuai dengan akad jual beli antara bank syariah dengan nasabah dan tidak dapat berubah selama masa perjanjian.
b.        Harga jual bank syariah merupakan harga jual yang disepakati antara nasabah dan bank syariah.
c.         Uang muka atas pembelian barang yang dilakukan oleh nasabah (bila ada), akan mengurangi jumlah piutang murabahah yang akan diangsur oleh nasabah.
7.      Jangka Waktu
a.         Jangka waktu pembiayaan murabahah dapat diberikan dalam jangka pendek, menengah dan panjang sesuai dengan kemampuan pembayaran oleh nasabah dan jumlah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah.
b.        Jangka waktu pembiayaan tidak dapat diubah oleh salah satu pihak. Bila terdapat perubahan jangka waktu, maka perubahan ini harus disetujui oleh bank syariah maupun nasabah.



8.      Lain-lain
a.         Denda atas tunggakan nasabah, diperkenankan dalam aturan perbankan syariah dengan tujuan untuk mendidik nasabah untuk disiplin dalam melakukan angsuran atas piutang murabahah.
b.        Bila nasabah menunggak terus, dan tidak mampu lagi membayar angsuran, maka penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui musyawarah. Bila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian diserahkan kepada pengadilan agama.
fitur dan mekanisme
-          Bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Murabahah dengan nasabah;
-          Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
-          Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan nasabah; dan
-          Bank dapat memberikan potongan dalam besaran yang wajar dengan tanpa diperjanjikan dimuka.

Tujuan/Manfaat
1.         Bagi Bank
a.         Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
b.        Memperoleh pendapatan dalam bentuk margin.
2.         Bagi Nasabah
a.         Merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh barang tertentu melalui pembiayaan dari bank.
b.        Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

I.         Fatwa Syariah
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Pertama: ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
a.         Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
b.         Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
c.         Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
d.         Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e.         Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
f.          Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
g.         Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h.         Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
i.           Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua: Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1.      Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
  1. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
  2. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
  3. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
  4. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
  5. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
  6. Jika uang muka memakai kontrak 'urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka
a.         jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b.         jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga: Jaminan dalam Murabahah:
1.      Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
  1. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat: Hutang dalam Murabahah:
  1. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
  2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
  3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima: Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
1.      Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menundapenyelesaian utangnya.
2.      Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Fatwa DSN MUI Murabahah
a)      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
b)      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
c)      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah
d)     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah
e)      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
f)       Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi Al-Murabahah)
g)      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
h)      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
i)        Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah









BAB III
KESIMPULAN

Murabahah adalah suatu jenis pembiayaan yang termasuk dalam kategori penjualan dengan pembayaran tunda. Meskipun tidak didasarkan pada teks al-Quran dan Sunnah, namun dalam kajian fiqh Islam jenis transaksi ini dapat dibenarkan. Bank-bank Islam telah menggunakan kontrak murabahah dalam kativitas pembiayaan mereka dimana barang-barang dilibatkan dan bank telah memperluas cakupan dan tingkat penggunaannya. Pembiayaan semacam ini sekarang telah mencapai lebih dari tujuh puluh lima persen pembiyaan bank Islam berkat kemampuannya untuk memberikan keuntungan yang ditetapkan di muka dari investasi bank, sangat mirip dengan keuntungan yang ditetapkan di muka pada bank-bank berbasis bunga.
Pembiayaan murabahah dan harga kreditnya yang lebih tinggi jelas menunjukkan bahwa ada nilai waktu dalam pembiayaan berbasis murabahah yang mendorong, meski secara tidak langsung, kepada pengakuan nilai waktu pada uang. Gampang sekali dilupakan bahwa mengakui nilai waktu pada uang secara logika menggiring kepada pengakuan terhadap bunga. Dengan mengakui nilai waktu dalam transaksi-transaksi murabahah dan kemudian penolakan hal yang sama dalam transaksi-transaksi finansial, tampak sebagai sikap yang tidak konsisten dan tidak logis.
Bentuk khusus kontrak keuangan yang sedang dikembangkan untuk menggantikan sistem bunga dan transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil merupakan core product bagi bisnis syariah sebab bisnis syariah secara eklisit melarang penerapan tingkat bunga pada semua transaksi keuangannya bentuk bisnis yang berdasarkan syariah dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syariah yaitu murabahah.
Murabahah sebagai sebuah kegiatan kerjasama ekonomi antara dua pihak mempunyai bebrapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka meningkat jalinan kerja sama dimana bank membiayai pembelian yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan murabahah ini mirip dengan kredit modal kerja pada bank konvensional, karena itu jangka waktu pembiayaan tidak lebih dari satu tahun dan seringnya untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti rumah, tanah, toko, mobil, motor dan sebagainya.
Pembiayaan murabahah merupakan jenis pembiayaan yang sering diaplikasikan dalam bank syariah, yang pada umumnya diagunakan dalam transaksi jual beli barang investasi dan barang-barang yang diperlukan oleh individu.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
2.      Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
3.      http//: www.bi.org.id// Kodifikasi Produk Perbankan Syariah


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar